Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Bayar Denda Tilang Melalui Transfer Online


Cara Bayar Denda Tilang Melalui Transfer Online



Metode bayar denda tilang elektronik lewat web Kejaksaan:

- Masuk web formal Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ ataupun klik di sini

- Seleksi serta masukkan no pendaftaran tilang ataupun no blangko ataupun no berkas tilang, klik" Cari".

- Hendak timbul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

- Setelah itu, klik menu" Bayar".

- Selesai



Metode bayar denda tilang elektronik lewat Mobile Banking BRI:

- Login ke aplikasi BRI Mobile.

- Seleksi menu Pembayaran, setelah itu klik BRIVA.

- Seleksi menu serta masukkan 15 angka No Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran cocok jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi otomatis hendak ditolak apabila pembayaran tidak cocok dengan jumlah denda yang tertera.

- Setelah itu, masukkan PIN