Cara Bayar Denda Tilang Melalui Transfer Online
Metode bayar denda tilang elektronik lewat web Kejaksaan:
- Masuk web formal Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ ataupun klik di sini
- Seleksi serta masukkan no pendaftaran tilang ataupun no blangko ataupun no berkas tilang, klik" Cari".
- Hendak timbul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Setelah itu, klik menu" Bayar".
- Selesai
Metode bayar denda tilang elektronik lewat Mobile Banking BRI:
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Seleksi menu Pembayaran, setelah itu klik BRIVA.
- Seleksi menu serta masukkan 15 angka No Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran cocok jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi otomatis hendak ditolak apabila pembayaran tidak cocok dengan jumlah denda yang tertera.
- Setelah itu, masukkan PIN